Laman

Rabu, 24 Februari 2010

LTSP DORONG PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN TKI

Berbagai terobosan guna memudahkan dan meringankan beban Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) menyelesaikan proses dokumen keberangkatan ke Luar negeri secara legal, telah dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), semenjak badan ini didirikan 3 tahun lalu.
terobosan-terobosan itu diantaranya, perluasan pasar tenaga kerja di luar negeri, desentralisasi urusan kelengkapan dokumen bagi calon TKI, pendiriran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Pendirian Pos pelayanan Tenaga kerja Indonesia (P2TKI) di sejumlah daerah, serta pendirian Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).
LTSP adalah penyatuan seluruh instansi pelayanan terhadap dokumen TKI, baik pemerintah maupun swasta dalam satu lokasi dan satu atap. LTSP melibatkan Dinas Kependudukan , Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI, Polri, PPTKIS, Imigrasi, Sarana Kesehatan, Maskapai penerbangan dan Asuransi TKI.
Dengan LTSP, maka calon TKI tidak perlu kesana kemari untuk mendapatkan dokumen keberangkatan ke luar negeri secara legal, tetap berada di satu lokasi saja. Dengan demikian, adanya LTSP membuat calon TKI bisa menyelesaikan dokumen keberangkatannya ke luar negeri, secara mudah, murah,cepat, dan nyaman.
Kepala BNP2TKI, Moh.Jumhur Hidayat, menilai pendirian LTSP telah mendorong peningkatan kualitas pelayanan terhadap TKI. Dalam LTSP pihak-pihak terkaitkepada para TKI maupun calon TKI, sehingga semua urusan dokumen lebih baik, lebih mudah, murah, cepat, dan nyaman, paparnya.